Wednesday, April 09, 2025

Wakil Rektor ITN Malang Akui Ada Kekerasan Seksual saat Ospek

Pihak Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur, mengakui bahwa dalam ospek yang diikuti mahasiswa baru (maba) telah terja...

Surat Terbuka Buat Bapak KAPOLRI

Surat terbuka untuk bapak KAPOLRI, ayahanda tercinta Jendral Sutarman. Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu. Semoga ayahan...

Fenomena Acara Music Pagi di TV

ENTAH kapan mulainya, namun di Indonesia, acara-acara teve, hampir tak pernah jelas—di tahun 2009, ada segerombolan anak-anak remaja ...

14 Remaja Putri Dihukum 11 Tahun Penjara Oleh Rezim Kudeta Mesir

Pengadilan Sidi Gaber, Alexandria-Mesir, hari ini memutuskan vonis penjara 11 tahun atas 14 orang remaja putri yang tergabung dalam g...

Persatuan Ulama Dunia Tolak Larangan Islam di Angola

PERSATUAN ulama dunia – di bawah kepemimpinan Syaikh Dr. Yusuf Qaradhawi – menolak keras adanya laporan terkait tindakan pemerintah A...

Mesir Pulangkan Dubes Turki Dari Cairo

Lagi-lagi pemerintahan kudeta Mesir kehilangan akal sehatnya dengan menarik dubesnya dari Turki. Mesir mengalami kegagalan dan kebunt...

Asrama Mahasiswa Al Azhar Diserang Militer Mesir

Penyerangan Militer ke asrama mahasiswa Al-Azhar Mesir dengan menggunakan panser pada Rabu (20/11/2013) dinilai sebagai tindakan pengua...

Presiden Sah Mesir (Mursi) : Kudeta Akan Segera Berakhir

Tim pengacara Presiden Mursi mengadakan konferensi pers hari ini, Rabu (13/11/2013). Dalam konferensi ini, disebutkan bahwa Presiden ...

Gara-gara Sholat Maghrib, DHL Amerika Pecat Karyawannya

Sebanyak 24 pekerja DHL Express, Amerika Serikat, dipecat karena menunaikan Sholat Magrib. Dikutip dari USA Today, kronologi pemeca...

Pengetahuan

Dokter Jiwa: Dalam 20 Detik, Racun Rokok Langsung Pengaruhi Otak

Merokok memang membahayakan bagi kesehatan tubuh anda. Bukan cuma menyebabkan penyakit paru-paru dan se...

Kenapa Mesin Kendaraan Mati Saat DI Perlintasan Kereta Api

Kejadian kecelakaan tertabraknya kendaraan bermotor oleh kereta api di pintu pelintasan kereta api ini ...

Manfaat ketela dan singkong bagi tubuh

Kebanyakan dari orang zaman sekarang tidak mau lagi memakan yang namanya ketela dan singkong dan lebih me...

Kisah Tentang Blue Ocean Strategy

Kita tahu, merupakan salah satu tema penting dalam wacana manajemen strategi lima tahun belakangan. Dig...

Info

Tiga Kerajaan Monyet Invasi Gunungkidul

Serangan monyet ekor panjang  (macaca fascicularis) di Gunungkidul makin ganas. Ketersediaan pangan di tempat tinggalnya yang meni...

Walikota Bandung Pilih Bus Listrik Buatan Indonesia

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil lebih memilih menggunakan mobil listrik buatan asli Indonesia. Ridwan mendukung program mobil listrik ...

Islam

Sopir Bus Muslim London Selamatkan Ibu yang ingin Melahirkan

Seorang sopir bus Muslim di London berhasil menyelamatkan nyawa seorang wanita dalam persalinan. Ia mengantar sang ibu bergegas ke rumah sakit setelah ia menunggu ambulans selama lebih dari 75 menit hingga tengah malam. “Dia datang dan berkata ‘bayi’ dan ‘rumah sakit’ dan bernapas cepat dan...

Shalahuddin al-Ayyubi

Kali ini kita akan bercerita tentang seorang laki-laki mulia dan memiliki peranan yang besar dalam sejarah Islam, seorang panglima Islam, serta kebanggaan suku Kurdi, ia adalah Shalahuddin Yusuf bin Najmuddin Ayyub bin Syadi atau yang lebih dikenal dengan Shalahuddin al-Ayyubi atau juga Sa...

Mahkamah Konstitusi Revisi UU Zakat

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari pemohon yang terdiri dari Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Yatim Mandiri, dan beberapa yayasan pengelolaan zakat swasta lain.

"Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terkait Pasal 18, Pasal 38, dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zulva dalam sidang gugatan di Jakarta, Kamis (31/10).

Isi pasal 18 terkait persyaratan perizinan dan pendirian lembaga amil zakat (LAZ), pasal 38 tentang pengelolaan zakat tanpa izin akan ditindak pidana, dan pasal 41 soal amil zakat perseorangan yang tidak memiliki izin.

Menurut Hamdan, persyaratan perizinan pada pasal 18 ayat 2 tidak bersifat kumulatif. Juga, kata dia, seluruh persyaratan lembaga amil zakat pun tidak harus berlatar belakang organisasi kemasyarakatan Islam. UU Pengelolaan Zakat sebelumnya mewajibakan LAZ harus berbasis organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan, yang mempersempit ruang gerak LAZ.

Terkait pasal 38 dan 41 tentang tindak pidana, menurut Hamdan, LAZ yang terdiri dari amil tidak harus memiliki izin dan tidak dapat dikriminalisasi. "Cukup melaporkan pengelolaan zakat kepada pengawas syariah eksternal atau pemegang kewenangan di wilayah yang bersangkutan,'' ujarnya menegaskan.

Pemohon uji materi UU Pengelolaan Zakat yang terdiri 9 LAZ dan 11 perseorangan ini keberatan atas diskriminasi pengelolaan zakat, kriminalisasi, dan subordinasi LAZ atas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Misalnya, pendirian Baznas di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak perlu persyaratan apa pun (pasal 5 dan 15), sementara pendirian LAZ mendapat mendapat restriksi yang sangat ketat (pasal 18).

Pemohon menganggap terjadi kriminalisasi terhadap LAZ dan amil zakat tradisional yang tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang (pasal 38 dan 41). Selain itu, ada marginalisasi dan penyempitan akses bagi para mustahik dan penerima manfaat dana zakat untuk memperoleh manfaat dari dana zakat akibat adanya pembatasan terhadap LAZ dan amil zakat yang boleh beroperasi.

Wakil Sekretaris Baznas Fuad Nasar berpendapat, dengan dikabulkannya gugatan ini,  semakin memperkuat posisi lembaga zakat dan pengaturannya. Menurut Fuad, selama ini LAZ belum sepenuhnya terorganisasi secara baik dan gugatan ini untuk merapikan koordinasi serta menjaga profesionalisme LAZ. n ahmad islamy jamil/amri amrullah ed: m ikhsan shiddieqy

Informasi lengkap berita di atas serta berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.
Redaktur : Zaky Al Hamzah

sumber : http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/11/01/mvjnmf-mahkamah-konstitusi-revisi-uu-zakat


About the Author
Admin

Kami tim admin mengucapkan terima kasih atas kunjungan anda

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Live Stream Mesir

Buku Terbaru Aa Gym

Desain

Berbagi Informasi dengan sahabat-sahabat semua.