KPI Minta Orang Tua WASPADA Saat Anak Nonton TV
Related Posts
Para orangtua diimbau untuk waspada terhadap pola kosumsi anak-anak mereka terhadap media khususnya televisi. Menurut data, hampir 40% penonton televisi adalah anak-anak atau usia anak dan mereka juga terbilang kelebihan menonton televisi yakni 35 jam selama seminggu. Merujuk angka tersebut, hal ini sangat mengkhawatirkan jika tayangan yang disaksikan anak itu membawa efek jelek bagi mereka.
Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Yazirwan Uyun, dalam pembekalan materi soal tayangan anak bagi tenaga pemantaun isi siaran daerah di Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2013 kemarin.
Menurut penelitian tersebut, lanjut Iwan, panggilan akrab Komisioner bidang Perizinan KPI Pusat ini, anak mempunyai sifat cenderung imitasi terhadap isi siaran terlebih pada tayangan anak. Karenanya, para orangtua harus ekstra pengawasan sekaligus memberi bimbingan pada anak-anaknya untuk mereka paham dan mengerti sekaligus bisa memilih tayangan yang baik buatnya.
Dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012, KPI telah mengatur secara rinci bagaimana tayangan yang baik dan benar. Terkait aturan tersebut, KPI mencatat ada 5 Jenis kategori pelanggaran yang terjadi terhadap P3 dan SPS dalam program anak dan kartun yakni:
Pertama, unsur kekerasan yaitu isi siaran yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis, sosial bagi korban kekerasan.
Kedua, unsur mistik dan supranatural yaitu isi siaran yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menunjukkan kondisi/keadaan diluar batas kemampuan manusia.
Ketiga, unsur seksual yaitu isi siaran yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menunjukkan ataumelampiaskan hasrat seksual.
Keempat, unsur perilaku tidak pantas yaitu isi siaran yang mengandung muatan mendorong anak belajar perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
“Kelima, unsur iklan dewasa yaitu isi siaran dalam program siaran anak dan kartun yang menampilkan produk atau film yang ditujukan untuk penonton dewasa,” papar Iwan Uyun dikutip laman KPI.
Menurut Iwan, tanggungjawab melakukan pemantauan tidak sepenuhnya bisa dipegang oleh KPI. “Kalau saya ditanya apa KPI sanggup memantau free to air dan berlangganan maka saya rasa tidak mungkin. Tanggung jawab dampak isi siaran kan bukan hanya KPI saja tapi tanggung jawab kita semua,” katanya.
Karenanya, kata Iwan, dengan banyaknya kemunculan lembaga-lembaga pemantauan dalam bentuk Media Watch ataupun LSM, hal ini sangat membantu tugas KPI.*
sumber : http://hidayatullah.com/read/29045/20/06/2013/40%25--penonton-tv-usia-anak,-kpi-minta-orangtua-waspada.html
Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Yazirwan Uyun, dalam pembekalan materi soal tayangan anak bagi tenaga pemantaun isi siaran daerah di Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2013 kemarin.
Menurut penelitian tersebut, lanjut Iwan, panggilan akrab Komisioner bidang Perizinan KPI Pusat ini, anak mempunyai sifat cenderung imitasi terhadap isi siaran terlebih pada tayangan anak. Karenanya, para orangtua harus ekstra pengawasan sekaligus memberi bimbingan pada anak-anaknya untuk mereka paham dan mengerti sekaligus bisa memilih tayangan yang baik buatnya.
Dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012, KPI telah mengatur secara rinci bagaimana tayangan yang baik dan benar. Terkait aturan tersebut, KPI mencatat ada 5 Jenis kategori pelanggaran yang terjadi terhadap P3 dan SPS dalam program anak dan kartun yakni:
Pertama, unsur kekerasan yaitu isi siaran yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis, sosial bagi korban kekerasan.
Kedua, unsur mistik dan supranatural yaitu isi siaran yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menunjukkan kondisi/keadaan diluar batas kemampuan manusia.
Ketiga, unsur seksual yaitu isi siaran yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menunjukkan ataumelampiaskan hasrat seksual.
Keempat, unsur perilaku tidak pantas yaitu isi siaran yang mengandung muatan mendorong anak belajar perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
“Kelima, unsur iklan dewasa yaitu isi siaran dalam program siaran anak dan kartun yang menampilkan produk atau film yang ditujukan untuk penonton dewasa,” papar Iwan Uyun dikutip laman KPI.
Menurut Iwan, tanggungjawab melakukan pemantauan tidak sepenuhnya bisa dipegang oleh KPI. “Kalau saya ditanya apa KPI sanggup memantau free to air dan berlangganan maka saya rasa tidak mungkin. Tanggung jawab dampak isi siaran kan bukan hanya KPI saja tapi tanggung jawab kita semua,” katanya.
Karenanya, kata Iwan, dengan banyaknya kemunculan lembaga-lembaga pemantauan dalam bentuk Media Watch ataupun LSM, hal ini sangat membantu tugas KPI.*
sumber : http://hidayatullah.com/read/29045/20/06/2013/40%25--penonton-tv-usia-anak,-kpi-minta-orangtua-waspada.html
Tidak ada komentar: